Penyesuaian di praktik dan manajemen pertanian untuk mengurangi dampak negatif perubahan iklimPerbedaan status iklim yang bisa diidentifikasi dari perubahan rata-rata dan/atau variabilitas sifat-sifatnya dan bertahan dalam waktu sangat lama, hingga beberapa dekade atau lebih lama lagi. saat ini atau potensinya pada tanaman, sistem usaha tani, ekosistem, dan mata pencaharian.
Glosari Standar Pertanian Berkelanjutan
Glosari online kami didesain untuk menyediakan alat yang mudah diakses untuk menjelaskan beberapa istilah yang akan Anda temukan dalam dokumen dan alat Program Sertifikasi 2020, termasuk Standar Pertanian Berkelanjutan.
Harap diketahui jika terjadi perbedaan antara glosari online dan istilah serta definisi yang ditemukan dalam Lampiran 1 dari standar, silakan merujuk ke Lampiran 1 untuk mendapatkan klarifikasi.
Kombinasi pepohonan dengan semak, tanaman, dan ternak dalam sistem produksi pangan, pendukung keanekaragaman hayati, penyubur tanah, serta penjamin ketersediaan air, dan penyerap karbon dari atmosfer.
Air limbahAir yang telah tercemar dan digunakan manusia untuk tujuan rumah rumah tangga, industri, komersial, atau pertanian. Air limbah dari tindakan pengolahan adalah air yang kualitasnya sangat merosot karena proses industri dan berasal dari tindakan pengolahan. Ini meliputi penggilingan (seperti penggilingan basah kopi, penggilingan minyak sawit, penggilingan tebu), pelaksanaan pencucian (seperti buah atau sayur atau fasilitas pemerahan susu), atau pabrik pengemasan (seperti pabrik sari buah atau pure). dan padatan limbahMateri atau bahan yang tidak diinginkan atau diharapkan. Juga dikenal sebagai rongsokan, ampas, sisa-sisa, atau rombengan, tergantung tipe bahannya dan terminologi regional. Mayoritas limbah berupa kertas, plastik, logam, kaca, limbah makanan, bahan organik, feses. dan kayu. Juga meliputi bahan berbahaya. Itu mencakup limbah rumah tangga atau industri, produk yang ditolak, sisa-sisa atau puing-puing konstruksi, tanah dan batu hasil ekskavasi, sampah dan tanah dari proses pembersihan atau penyiapan lahan. mengandung bahan feses. Aliran air limbah yang meliputi pembuangan dari toilet dianggap limbah juga, bercampur dengan air keruh atau tidak.
Air yang telah tercemar dan digunakan manusia untuk tujuan rumah rumah tanggaTatanan yang disusun oleh orang-orang, secara individu atau dalam kelompok, untuk menyediakan makanan dan kebutuhan hidup penting lainnya bagi mereka sendiri. Rumah tangga dapat berupa: • Rumah tangga berisi satu orang adalah orang yang menyediakan makanan atau kebutuhan hidup penting lainnya untuk dirinya sendiri tanpa bergabung dengan orang lain untuk membentuk rumah tangga berisi banyak orang. • Rumah tangga berisi banyak orang adalah suatu kelompok berisi dua orang atau lebih yang tinggal bersama, dan sama-sama menyediakan makanan atau kebutuhan hidup penting lainnya. Orang-orang dalam kelompok ini menyatukan pendapatan mereka hingga taraf lebih besar atau kecil, memiliki anggaran bersama. Kelompok ini dapat berupa orang yang berkaitan atau tidak berkaitan atau berisi gabungan orang-orang yang terkait maupun tidak terkait. Rumah tangga dapat berada di unit perumahan atau serangkaian petak-petak hunian seperti rumah asrama, hotel atau perkemahan, atau terdiri dari personel administrasi suatu institusi. Rumah tangga juga bisa berupa tunawisma. 21 Rumah tangga bisa dikepalai pria, dikepalai wanita, atau dikepalai anak. Di dua kasus terakhir itu, rumah tangga seringkali lebih rentan karena kekurangan uang dan fasilitas penting lainnya., industri, komersial, atau pertanian.
Air limbah dari tindakan pengolahan adalah air yang kualitasnya sangat merosot karena proses industri dan berasal dari tindakan pengolahan. Ini meliputi penggilingan (seperti penggilingan basah kopi, penggilingan minyak sawit, penggilingan tebu), pelaksanaan pencucian (seperti buah atau sayur atau fasilitas pemerahan susu), atau pabrik pengemasan (seperti pabrik sari buah atau pure).
Air yang kualitasnya sangat merosot karena pelaksanaan pengolahan seperti penggilingan (cth., penggilingan basah kopi, penggilingan minyak sawit, penggilingan tebu), pelaksanaan pencucian atau pabrik pengemasan atau pengolahan (seperti pabrik jus atau pure).
Air dengan kualitas yang bisa dikonsumsi manusia tanpa risikoRisiko adalah ancaman yang berpotensi merusak kepatuhan pada standar dan pencapaian hasil keberlanjutan. Langkah mitigasi risiko merupakan tindakan yang diterapkan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh ancaman tersebut dan/atau mengatasi efek yang ditimbulkannya. bahayaSumber potensi bahaya atau dampak merugikan kesehatan seseorang atau orang-orang. Hal ini bisa terkait dengan 'bahaya fisik' (seperti bahaya tergelincir atau terbelit, kebakaran, bekerja dengan barang panas atau menggunakan peralatan pelindung yang buruk) atau ‘bahaya kesehatan’ (seperti bising, getaran, cahaya menyilaukan mata, debu, atau tekanan berbahaya) atau ‘bahaya kimia’ (seperti bekerja dengan produk dari bahan pembersih, perekat di pestisida). langsung atau jangka panjang.
Pakaian atau peralatan yang dipakai untuk meminimalkan paparan bahayaSumber potensi bahaya atau dampak merugikan kesehatan seseorang atau orang-orang. Hal ini bisa terkait dengan 'bahaya fisik' (seperti bahaya tergelincir atau terbelit, kebakaran, bekerja dengan barang panas atau menggunakan peralatan pelindung yang buruk) atau ‘bahaya kesehatan’ (seperti bising, getaran, cahaya menyilaukan mata, debu, atau tekanan berbahaya) atau ‘bahaya kimia’ (seperti bekerja dengan produk dari bahan pembersih, perekat di pestisida). yang dapat menimbulkan penyakit atau cedera. Bahaya dapat meliputi bahan atau bahaya kimia, biologi, radiologi, fisik, listrik, mekanis, atau bahan atau bahaya lainnya. Alat pelindung diri dapat meliputi benda-benda sarung tangan, kacamata dan sepatu pengaman, kapas atau sumbat telinga, topi keras, respirator, atau baju kerja (coverall), rompi, dan setelan seluruh tubuh.
Setiap manusia berusia di bawah 18 tahun. 1
Produsen yang disertifikasi sebagai bagian suatu kelompokHimpunan produsen yang diorganisasi yang memiliki Sistem Manajemen Internal (IMS) bersama dan disertifikasi bersama-sama dalam Protokol Sertifikasi standar the Rainforest Alliance. Kelompok produsen yang terorganisasi ini bisa dihimpun dalam asosiasi atau koperasi atau dikelola oleh pelaku rantai pasokan (seperti eksportir) atau entitas lainnya.. Merupakan orang yang menjadi pengelola kebunSemua lahan dan fasilitas yang digunakan untuk aktivitas produksi dan pengolahan pertanian dalam lingkup geografis manajemen kebun/kelompok tani. Kebun dapat terdiri dari beberapa unit kebun yang bersebelahan atau terpisah letak geografisnya dalam satu negara asalkan di bawah badan manajemen yang sama. Semua kebun dan unit kebun dalam lingkup geografis ini harus mematuhi standar the Rainforest Alliance, meskipun ditanam juga tanaman berbeda dari tanaman yang disertifikasi (cth., kebun/unit kebun padi milik produsen yang termasuk dalam kelompok yang telah disertifikasi untuk kopi, yang berada dalam ruang lingkup geografis yang sama). Kebun dapat terdiri dari beberapa unit usaha tani yang bersebelahan atau terpisah letak geografisnya dalam satu negara asalkan di bawah badan manajemen yang sama. yang sebenarnya (cth., penyewa lahan) dan tidak mesti pemilik lahan.
Senyawa kimia sintetik yang diproduksi komersial dan digunakan dalam sektor pertanian, seperti pupukBahan organik atau anorganik yang alami atau sintetis (selain bahan pengapuran tanah) yang ditambahkan ke tanah untuk memasok satu atau lebih unsur hara tanaman untuk membantu pertumbuhan tanaman. Pupuk Anorganik: Bahan pupuk yang di dalamnya karbon bukan komponen utama dalam struktur kimia dasarnya. Pupuk yang di dalamnya unsur hara yang dinyatakan berbentuk garam anorganik yang diperoleh lewat ekstraksi dan/atau proses industri fisik dan/atau kimia. Contohnya antara lain amonium nitrat, amonium sulfat, dan kalium klorida. Pupuk Organik: Produk sampingan dari pengolahan bahan hewani atau nabati mengandung unsur hara tanaman yang cukup dianggap sebagai pupuk. Contohnya antara lain kompos, pupuk kandang, gambut, dan pupuk cair., pestisidaBahan, atau campuran bahan kimia atau biologi, yang tujuannya menghalau, menghancurkan, atau mengendalikan hama apa pun, dan termasuk spesies tanaman atau binatang yang tidak diinginkan penyebab bahaya selama atau mengganggu produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan atau pemasaran makanan, komoditas pertanian. Istilah tersebut juga meliputi bahan yang tujuannya sebagai penggugur daun, pengering atau bahan perampingan buah, atau mencegah buah rontok. Pestisida juga digunakan pada tanaman sebelum atau setelah panen untuk mencegah komoditas mengalami penurunan kualitas selama penyimpanan dan pengangkutan., zat pengatur tumbuh, atau pembenah tanah.
Pestisida mengandung beberapa zat. Bahan aktifPestisida mengandung beberapa zat. Bahan aktif adalah senyawa kimia yang bisa membunuh, menghalau, menarik, meredam, atau mengendalikan hama. Zat lain bisa membantu efek ini, secara langsung atau tidak langsung. adalah senyawa kimia yang bisa membunuh, menghalau, menarik, meredam, atau mengendalikan hamaSpesies, galur, atau biotipe tumbuhan, binatang, atau agen patogen yang membahayakan tanaman atau produk tanaman. 4. Zat lain bisa membantu efek ini, secara langsung atau tidak langsung.
Bahan yang bisa merusak manusia atau lingkungan. Ini meliputi baterai bekas berbahan timbal, asbes, lampu merkuri hemat energi, limbahMateri atau bahan yang tidak diinginkan atau diharapkan. Juga dikenal sebagai rongsokan, ampas, sisa-sisa, atau rombengan, tergantung tipe bahannya dan terminologi regional. Mayoritas limbah berupa kertas, plastik, logam, kaca, limbah makanan, bahan organik, feses. dan kayu. Juga meliputi bahan berbahaya. Itu mencakup limbah rumah tangga atau industri, produk yang ditolak, sisa-sisa atau puing-puing konstruksi, tanah dan batu hasil ekskavasi, sampah dan tanah dari proses pembersihan atau penyiapan lahan. elektronik, transformator listrik dengan POP (PCB), peralatan medis, bahan radioaktif, pestisidaBahan, atau campuran bahan kimia atau biologi, yang tujuannya menghalau, menghancurkan, atau mengendalikan hama apa pun, dan termasuk spesies tanaman atau binatang yang tidak diinginkan penyebab bahaya selama atau mengganggu produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan atau pemasaran makanan, komoditas pertanian. Istilah tersebut juga meliputi bahan yang tujuannya sebagai penggugur daun, pengering atau bahan perampingan buah, atau mencegah buah rontok. Pestisida juga digunakan pada tanaman sebelum atau setelah panen untuk mencegah komoditas mengalami penurunan kualitas selama penyimpanan dan pengangkutan., obat manusia dan hewan yang sudah kedaluwarsa, oli bekas, limbah hayati yang menginfeksi, disinfektan, organ dan bangkai binatang, dan partikel (abu, debu, embusan udara mengandung pestisida).
Sumber potensi bahayaKondisi, situasi, atau praktik yang diprediksi menimbulkan kematian atau bahaya fisik parah, secara langsung atau sebelum ancaman itu bisa ditumpas. atau dampak merugikan kesehatan seseorang atau orang-orang. Hal ini bisa terkait dengan ‘bahaya fisik’ (seperti bahaya tergelincir atau terbelit, kebakaran, bekerja dengan barang panas atau menggunakan peralatan pelindung yang buruk) atau ‘bahaya kesehatan’ (seperti bising, getaran, cahaya menyilaukan mata, debu, atau tekanan berbahaya) atau ‘bahaya kimia’ (seperti bekerja dengan produk dari bahan pembersih, perekat di pestisida).
Mengejar dan membunuh binatang untuk makanan, olahraga, atau mencari keuntungan.
Istilah “besertifikasiIstilah “besertifikasi” di persyaratan mengacu pada tanaman/volume yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pemegang sertifikat, dan diverifikasi terhadap Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance 2020. More” di persyaratan mengacu pada tanaman/volume yang diproduksi dan diperdagangkan oleh pemegang sertifikat, dan diverifikasi terhadap Standar Pertanian Berkelanjutan Rainforest Alliance 2020.
Gugus negara yang telah ditetapkan yang menentukan batas-batas sebagai dasar sertifikat bagi pelaku rantai pasokanOrganisasi yang berkaitan dengan produk yang disertifikasi dari tahap produksi hingga penjualan akhir. multi lokasi bisa diterbitkan
Data pengidentifikasi lokasi geografis kebunSemua lahan dan fasilitas yang digunakan untuk aktivitas produksi dan pengolahan pertanian dalam lingkup geografis manajemen kebun/kelompok tani. Kebun dapat terdiri dari beberapa unit kebun yang bersebelahan atau terpisah letak geografisnya dalam satu negara asalkan di bawah badan manajemen yang sama. Semua kebun dan unit kebun dalam lingkup geografis ini harus mematuhi standar the Rainforest Alliance, meskipun ditanam juga tanaman berbeda dari tanaman yang disertifikasi (cth., kebun/unit kebun padi milik produsen yang termasuk dalam kelompok yang telah disertifikasi untuk kopi, yang berada dalam ruang lingkup geografis yang sama). Kebun dapat terdiri dari beberapa unit usaha tani yang bersebelahan atau terpisah letak geografisnya dalam satu negara asalkan di bawah badan manajemen yang sama. dan perbatasan kebun, unit kebunLahan bersambungan yang merupakan bagian kebun. Unit kebun bisa meliputi lahan pertanian maupun bukan pertanian dengan gedung, fasilitas, badan air, dan fitur-fitur lainnya. Lihat diagram 1.2 di bawah untuk ilustrasi penjelasan ini. "FIGURE", dan anggota yang disertifikasi (termasuk kawasan cakupan wilayah) di seluruh permukaan Bumi, yang dinyatakan sebagai koordinat, topologi, dan dua geometri utama: titik lokasi dan poligon.
Pembedaan, pengecualian, atau pengistimewaan yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, etnis, gender, orientasi seksual, agama, opini politik, asal-usul kewarganegaraan atau strata sosial, dan lain-lain yang berakibat nihil atau matinya kesetaraan dalam kesempatan atau perlakuan kerja atau profesi. 2 Praktik diskriminasiPembedaan, pengecualian, atau pengistimewaan yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, etnis, gender, orientasi seksual, agama, opini politik, asal-usul kewarganegaraan atau strata sosial, dan lain-lain yang berakibat nihil atau matinya kesetaraan dalam kesempatan atau perlakuan kerja atau profesi. 2 Praktik diskriminasi meliputi, tapi tidak terbatas pada, bayaran timpang untuk pekerjaan yang setara, ketimpangan akses dalam mendapatkan pekerjaan dengan bayaran dan posisi kerja lebih baik, tes kehamilan wajib selama proses perekrutan atau pada momen lain selama proses kerja. meliputi, tapi tidak terbatas pada, bayaran timpang untuk pekerjaan yang setara, ketimpangan akses dalam mendapatkan pekerjaan dengan bayaran dan posisi kerja lebih baik, tes kehamilan wajib selama proses perekrutan atau pada momen lain selama proses kerja.
Ekosistem yang sangat mirip – dalam hal komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies – ekosistem di suatu wilayah tanpa adanya intervensi dari manusia. Ini meliputi ekosistem yang dikelola manusia yang di situ banyak komposisi spesies, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Ekosistem alamiEkosistem yang sangat mirip – dalam hal komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies – ekosistem di suatu wilayah tanpa adanya intervensi dari manusia. Ini meliputi ekosistem yang dikelola manusia yang di situ banyak komposisi spesies, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Ekosistem alami meliputi semua ekosistem terestrial alami (termasuk hutan alami, pepohonan, semak-semak, sabana, padang rumput, dan paramo) dan semua ekosistem perairan alami. Ekosistem alami meliputi: • Ekosistem alami sangat “murni” yang tidak tersentuh intervensi manusia sedikit pun • Ekosistem alami regenerasi yang terkena intervensi besar manusia di masa lalu (contohnya karena pertanian, penggembalaan ternak, penanaman pohon, atau pembalakan kayu intensif) namun kini intervensi tersebut sudah terhenti atau sangat berkurang sehingga ekosistem tersebut kembali ke komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies yang sama seperti ekosistem alami sebelumnya atau saat ini; • Ekosistem alami yang dikelola (termasuk banyak ekosistem yang dikenal sebagai “semi-alami”) di mana terbentuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem tersebut, ini meliputi hutan alami yang dikelola serta padang rumput atau padang gembala asli yang sejak dahulu jadi tempat penggembalaan ternak • Ekosistem alami yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (cth., pemanenan, kebakaran, perubahan iklim, spesies invasif, atau lain-lain) namun lahannya tidak dikonversi menjadi penggunaan lainnya dan komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem itu tetap bertahan atau diprediksi meregenerasi secara alami atau dengan manajemen untuk pemulihan ekologi meliputi semua ekosistem terestrial alami (termasuk hutan alamiHutan yang merupakan ekosistem alami. Hutan alami memiliki banyak atau hampir semua karakteristik hutan asli suatu tempat, termasuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Hutan alami meliputi: • Hutan primer yang tidak tersentuh intervensi manusia sama sekali • Rregenerasi (pertumbuhan kedua) hutan yang diintervensi besar-besaran di masa lalu (misalnya karena pertanian, penggembalaan ternak, penanaman pepohonan, atau pembalakan kayu intensif) namun kini intervensi tersebut sudah terhenti atau sangat berkurang sehingga ekosistem tersebut kembali ke komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies yang sama seperti ekosistem alami sebelumnya atau saat ini • Hutan alami yang dikelola di mana terdapat banyak komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem tersebut ketika muncul aktivitas seperti: Memanen kayu atau produk hutan lain, termasuk manajemen mendukung spesies bernilai tinggi Budidaya skala kecil intensitas rendah di hutan tersebut, misalnya pertanian peladangan yang kurang intensif di mosaik hutan • Hutan yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (cth., pemanenan, kebakaran, perubahan iklim, spesies invasif, atau lain-lain) namun lahannya tidak dikonversi menjadi penggunaan lainnya dan kerusakan itu tidak berakibat tutupan pohon terus menurun hingga di bawah ambang batas pembentuk hutan itu atau semakin hilangnya elemen utama lainnya, yaitu komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem itu Hutan alami dapat digambarkan menggunakan metodologi Pendekatan Cadangan Karbon Tinggi (HCSA); secara umum, kategori tutupan lahan HCSA hutan dengan kepadatan tinggi (HDF), hutan dengan kepadatan sedang (MDF), hutan dengan kepadatan rendah (LDF), dan regenerasi muda (YR) semuanya dianggap sebagai tipe hutan alami., pepohonan, semak-semak, sabana, padang rumput, dan paramo) dan semua ekosistem perairanBadan air yang mengalir dan diam serta lahan basah lainnya. Ini meliputi: • Badan air mengalir dan diam: Semua kali, sungai, kolam, telaga, danau, dan sendang yang terbentuk secara alami, serta kali musiman yang tetap mengalir selama minimal dua bulan sepanjang tahun, atau terkadang dialiri dan lebarnya minimal 1 meter. Kali dan sungai yang berubah karena sedimentasi, erosi polusi, erosi tepian, polusi termal, atau waduk dengan tinggi kurang dari 1 meter masih dianggap sebagai ekosistem perairan alami. Telaga buatan, sendang pengolahan air, dan kolam irigasi tidak dianggap sebagai ekosistem perairan alami, kecuali: a) badan air tersebut ditempati oleh spesies terancam punah; dan/atau b) badan air tersebut dibentuk untuk menjadi habitat ikan atau satwa liar. • Lahan basah lainnya: Semua lahan basah yang terbentuk secara alami, di mana kondisi hidrologi alami menghasilkan salah satu atau dua kondisi berikut: Tanah terendam air hampir sepanjang tahun; lahan tersebut secara periodik atau permanen digenangi air dangkal; termasuk dataran banjir, kawasan basah yang berbatasan dengan kolam, kali, atau laut. Untuk tujuan standar ini, kawasan berikut tidak dianggap sebagai ekosistem perairan alami: • Kawasan yang menjadi basah secara musiman atau sepanjang tahun karena aktivitas manusia (contoh, parit irigasi, kolam irigasi, waduk, kolam buangan limbah, kolam akuakultur, persawahan, atau kolam galian sirtu), kecuali: a) badan air tersebut ditempati oleh spesies terancam punah; dan/atau b) lahan basah yang dibuat manusia untuk menjadi habitat lahan basah. alami.
Ekosistem alami meliputi:
• Ekosistem alami sangat “murni” yang tidak tersentuh intervensi manusia sedikit pun
• Ekosistem alami regenerasi yang terkena intervensi besar manusia di masa lalu (contohnya karena pertanian, penggembalaan ternak, penanaman pohon, atau pembalakan kayu intensif) namun kini intervensi tersebut sudah terhenti atau sangat berkurang sehingga ekosistem tersebut kembali ke komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies yang sama seperti ekosistem alami sebelumnya atau saat ini;
• Ekosistem alami yang dikelola (termasuk banyak ekosistem yang dikenal sebagai “semi-alami”) di mana terbentuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem tersebut, ini meliputi hutanLahan yang terbentang lebih dari 0,5 hektar dengan pepohonan setinggi di atas 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10 persen, atau pepohonan yang mampu mencapai batas minimal tersebut secara in situ. Tidak termasuk lahan yang sebagian besar adalah pertanian atau penggunaan lahan lainnya. Hutan meliputi hutan alami dan kawasan penanaman pohon. Jika ditetapkan ambang batas kuantitatif (cth., untuk tinggi pohon atau tutupan tajuk) di komitmen seluruh sektor atau definisi hutan nasional atau sub-nasional, maka ini yang diutamakan atas ambang batas umum dalam definisi ini. alami yang dikelola serta padang rumput atau padang gembala asli yang sejak dahulu jadi tempat penggembalaan ternak
• Ekosistem alami yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (cth., pemanenan, kebakaran, perubahan iklim, spesies invasifSpesies atau subspesies tumbuhan atau binatang yang bukan asli suatu tempat, dan yang kehadiran atau introduksinya menyebabkan atau berpotensi menyebabkan merugikan ekonomi, merusak lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Untuk standar ini, spesies invasif itu yang disebutkan oleh Kelompok Spesialis Invasif IUCN/SSC (ISSG) sebagai 100 Spesies Alien Invasif Terparah Dunia. 24 Spesies tanaman atau ternak tidak dianggap sebagai spesies invasif., atau lain-lain) namun lahannya tidak dikonversi menjadi penggunaan lainnya dan komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem itu tetap bertahan atau diprediksi meregenerasi secara alami atau dengan manajemen untuk pemulihan ekologi
Badan air yang mengalir dan diam serta lahan basah lainnya. Ini meliputi:
• Badan air mengalir dan diam: Semua kali, sungai, kolam, telaga, danau, dan sendang yang terbentuk secara alami, serta kali musiman yang tetap mengalir selama minimal dua bulan sepanjang tahun, atau terkadang dialiri dan lebarnya minimal 1 meter. Kali dan sungai yang berubah karena sedimentasi, erosi polusi, erosi tepian, polusi termal, atau waduk dengan tinggi kurang dari 1 meter masih dianggap sebagai ekosistem perairan alami. Telaga buatan, sendang pengolahan air, dan kolam irigasi tidak dianggap sebagai ekosistem perairan alami, kecuali: a) badan air tersebut ditempati oleh spesies terancam punah; dan/atau b) badan air tersebut dibentuk untuk menjadi habitat ikan atau satwa liar.
• Lahan basah lainnya: Semua lahan basah yang terbentuk secara alami, di mana kondisi hidrologi alami menghasilkan salah satu atau dua kondisi berikut: Tanah terendam air hampir sepanjang tahun; lahan tersebut secara periodik atau permanen digenangi air dangkal; termasuk dataran banjir, kawasan basah yang berbatasan dengan kolam, kali, atau laut.
Untuk tujuan standar ini, kawasan berikut tidak dianggap sebagai ekosistem perairan alami:
• Kawasan yang menjadi basah secara musiman atau sepanjang tahun karena aktivitas manusia (contoh, parit irigasi, kolam irigasi, waduk, kolam buangan limbahMateri atau bahan yang tidak diinginkan atau diharapkan. Juga dikenal sebagai rongsokan, ampas, sisa-sisa, atau rombengan, tergantung tipe bahannya dan terminologi regional. Mayoritas limbah berupa kertas, plastik, logam, kaca, limbah makanan, bahan organik, feses. dan kayu. Juga meliputi bahan berbahaya. Itu mencakup limbah rumah tangga atau industri, produk yang ditolak, sisa-sisa atau puing-puing konstruksi, tanah dan batu hasil ekskavasi, sampah dan tanah dari proses pembersihan atau penyiapan lahan., kolam akuakultur, persawahan, atau kolam galian sirtu), kecuali: a) badan air tersebut ditempati oleh spesies terancam punah; dan/atau b) lahan basah yang dibuat manusia untuk menjadi habitat lahan basah.