Gas senyawa yang memerangkap panas atau radiasi gelombang panjang di atmosfer. Adanya GRK di atmosfer menjadikan permukaan Bumi lebih panas. Aktivitas manusia merupakan sumber utama GRK. Pembakaran bahan bakar fosil, deforestasi, usaha tani ternak intensif, penggunaan pupukBahan organik atau anorganik yang alami atau sintetis (selain bahan pengapuran tanah) yang ditambahkan ke tanah untuk memasok satu atau lebih unsur hara tanaman untuk membantu pertumbuhan tanaman. Pupuk Anorganik: Bahan pupuk yang di dalamnya karbon bukan komponen utama dalam struktur kimia dasarnya. Pupuk yang di dalamnya unsur hara yang dinyatakan berbentuk garam anorganik yang diperoleh lewat ekstraksi dan/atau proses industri fisik dan/atau kimia. Contohnya antara lain amonium nitrat, amonium sulfat, dan kalium klorida. Pupuk Organik: Produk sampingan dari pengolahan bahan hewani atau nabati mengandung unsur hara tanaman yang cukup dianggap sebagai pupuk. Contohnya antara lain kompos, pupuk kandang, gambut, dan pupuk cair. sintetis, dan proses industri semuanya berkontribusi.
Glosari Standar Pertanian Berkelanjutan
Glosari online kami didesain untuk menyediakan alat yang mudah diakses untuk menjelaskan beberapa istilah yang akan Anda temukan dalam dokumen dan alat Program Sertifikasi 2020, termasuk Standar Pertanian Berkelanjutan.
Harap diketahui jika terjadi perbedaan antara glosari online dan istilah serta definisi yang ditemukan dalam Lampiran 1 dari standar, silakan merujuk ke Lampiran 1 untuk mendapatkan klarifikasi.
Karakteristik konstruksi sosial wanita dan pria seperti norma, peran, dan hubungan dan antar kelompokHimpunan produsen yang diorganisasi yang memiliki Sistem Manajemen Internal (IMS) bersama dan disertifikasi bersama-sama dalam Protokol Sertifikasi standar the Rainforest Alliance. Kelompok produsen yang terorganisasi ini bisa dihimpun dalam asosiasi atau koperasi atau dikelola oleh pelaku rantai pasokan (seperti eksportir) atau entitas lainnya. wanita dan pria. Hal ini bervariasi antar masyarakatKelompok orang-orang yang tinggal di tempat atau kawasan sama, yang dipengaruhi oleh keberadaan atau pengoperasian kebun, kelompok kebun atau perusahaan. Pekerja desa, penghuni lahan pertanian, para tetangga, masyarakat adat, dan penduduk di sekitar desa atau kota dapat menjadi masyarakat yang dipengaruhi oleh kebun, kelompok kebun, atau perusahaan tertentu Lihat Masyarakat Adat dan masyarakat lokal/tempatan dan dapat berubah. Orang-orang dilahirkan sebagai pria atau wanita lantas diajarkan norma dan perilaku yang sesuai – termasuk bagaimana mereka harus berinteraksi dengan orang lain dari jenis kelaminKarakteristik biologis dan fisiologis yang berbeda untuk pria dan wanita, seperti organ reproduksi, kromosom, hormon, dsb. sifatnya universal dan hampir tak berubah, kecuali dengan pembedahan. 6 yang sama atau berbeda dalam rumah tanggaTatanan yang disusun oleh orang-orang, secara individu atau dalam kelompok, untuk menyediakan makanan dan kebutuhan hidup penting lainnya bagi mereka sendiri. Rumah tangga dapat berupa: • Rumah tangga berisi satu orang adalah orang yang menyediakan makanan atau kebutuhan hidup penting lainnya untuk dirinya sendiri tanpa bergabung dengan orang lain untuk membentuk rumah tangga berisi banyak orang. • Rumah tangga berisi banyak orang adalah suatu kelompok berisi dua orang atau lebih yang tinggal bersama, dan sama-sama menyediakan makanan atau kebutuhan hidup penting lainnya. Orang-orang dalam kelompok ini menyatukan pendapatan mereka hingga taraf lebih besar atau kecil, memiliki anggaran bersama. Kelompok ini dapat berupa orang yang berkaitan atau tidak berkaitan atau berisi gabungan orang-orang yang terkait maupun tidak terkait. Rumah tangga dapat berada di unit perumahan atau serangkaian petak-petak hunian seperti rumah asrama, hotel atau perkemahan, atau terdiri dari personel administrasi suatu institusi. Rumah tangga juga bisa berupa tunawisma. 21 Rumah tangga bisa dikepalai pria, dikepalai wanita, atau dikepalai anak. Di dua kasus terakhir itu, rumah tangga seringkali lebih rentan karena kekurangan uang dan fasilitas penting lainnya., masyarakat, dan tempat kerja. 3
GenderKarakteristik konstruksi sosial wanita dan pria seperti norma, peran, dan hubungan dan antar kelompok wanita dan pria. Hal ini bervariasi antar masyarakat dan dapat berubah. Orang-orang dilahirkan sebagai pria atau wanita lantas diajarkan norma dan perilaku yang sesuai – termasuk bagaimana mereka harus berinteraksi dengan orang lain dari jenis kelamin yang sama atau berbeda dalam rumah tangga, masyarakat, dan tempat kerja. 3 Gender juga mengacu pada status seksual hasil identifikasi sendiri orang-orang, seperti wanita, pria, atau bukan wanita, bukan pria (juga disebut gender ketiga). juga mengacu pada status seksual hasil identifikasi sendiri orang-orang, seperti wanita, pria, atau bukan wanita, bukan pria (juga disebut gender ketiga).
Kewenangan yang diberikan kepada pemegang sertifikat rantai pasokan untuk melakukan transaksi di platform keterlacakanPlatform Rainforest Alliance digital untuk melaporkan transaksi dan aktivitas volume yang disertifikasi sepanjang rantai pasokan. mewakili pemegang sertifikat kebun.
Spesies, galur, atau biotipe tumbuhan, binatang, atau agen patogen yang membahayakan tanaman atau produk tanaman. 4
VertebrataOrganisme yang dibedakan karena memiliki tulang punggung atau kolom spinal, meliputi mamalia, burung, reptil, amfibi, dan ikan. satwa liar yang membahayakan tanaman atau produk tanaman.
Spesies yang ditetapkan terancam atau terancam punah oleh hukum atau sistem klasifikasi nasional dan/atau ditetapkan di Daftar Merah Spesies Terancam IUCN sebagai Sangat Genting, Terancam Punah, atau Rawan dan/atau tercantum di Lampiran I, II, atau III Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah Fauna dan Flora Liar (CITES).
Hukum nasional dan ratifikasi internasional yang berlaku dalam konteks atau situasi tertentu. Hukum nasional meliputi hukum dan regulasi semua yurisdiksi di dalam suatu negara (lokal, regional, dan nasional). Hukum internasional yang disetujui negara-negara juga dianggap sebagai hukum yang berlakuHukum nasional dan ratifikasi internasional yang berlaku dalam konteks atau situasi tertentu. Hukum nasional meliputi hukum dan regulasi semua yurisdiksi di dalam suatu negara (lokal, regional, dan nasional). Hukum internasional yang disetujui negara-negara juga dianggap sebagai hukum yang berlaku..
Lahan yang terbentang lebih dari 0,5 hektar dengan pepohonan setinggi di atas 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10 persen, atau pepohonan yang mampu mencapai batas minimal tersebut secara in situ. Tidak termasuk lahan yang sebagian besar adalah pertanian atau penggunaan lahan lainnya. Hutan meliputi hutan alamiHutan yang merupakan ekosistem alami. Hutan alami memiliki banyak atau hampir semua karakteristik hutan asli suatu tempat, termasuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Hutan alami meliputi: • Hutan primer yang tidak tersentuh intervensi manusia sama sekali • Rregenerasi (pertumbuhan kedua) hutan yang diintervensi besar-besaran di masa lalu (misalnya karena pertanian, penggembalaan ternak, penanaman pepohonan, atau pembalakan kayu intensif) namun kini intervensi tersebut sudah terhenti atau sangat berkurang sehingga ekosistem tersebut kembali ke komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies yang sama seperti ekosistem alami sebelumnya atau saat ini • Hutan alami yang dikelola di mana terdapat banyak komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem tersebut ketika muncul aktivitas seperti: Memanen kayu atau produk hutan lain, termasuk manajemen mendukung spesies bernilai tinggi Budidaya skala kecil intensitas rendah di hutan tersebut, misalnya pertanian peladangan yang kurang intensif di mosaik hutan • Hutan yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (cth., pemanenan, kebakaran, perubahan iklim, spesies invasif, atau lain-lain) namun lahannya tidak dikonversi menjadi penggunaan lainnya dan kerusakan itu tidak berakibat tutupan pohon terus menurun hingga di bawah ambang batas pembentuk hutan itu atau semakin hilangnya elemen utama lainnya, yaitu komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem itu Hutan alami dapat digambarkan menggunakan metodologi Pendekatan Cadangan Karbon Tinggi (HCSA); secara umum, kategori tutupan lahan HCSA hutan dengan kepadatan tinggi (HDF), hutan dengan kepadatan sedang (MDF), hutan dengan kepadatan rendah (LDF), dan regenerasi muda (YR) semuanya dianggap sebagai tipe hutan alami. dan kawasan penanaman pohon.
Jika ditetapkan ambang batas kuantitatif (cth., untuk tinggi pohon atau tutupan tajuk) di komitmen seluruh sektor atau definisi hutanLahan yang terbentang lebih dari 0,5 hektar dengan pepohonan setinggi di atas 5 meter dan tutupan tajuk lebih dari 10 persen, atau pepohonan yang mampu mencapai batas minimal tersebut secara in situ. Tidak termasuk lahan yang sebagian besar adalah pertanian atau penggunaan lahan lainnya. Hutan meliputi hutan alami dan kawasan penanaman pohon. Jika ditetapkan ambang batas kuantitatif (cth., untuk tinggi pohon atau tutupan tajuk) di komitmen seluruh sektor atau definisi hutan nasional atau sub-nasional, maka ini yang diutamakan atas ambang batas umum dalam definisi ini. nasional atau sub-nasional, maka ini yang diutamakan atas ambang batas umum dalam definisi ini.
Hutan yang merupakan ekosistem alamiEkosistem yang sangat mirip – dalam hal komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies – ekosistem di suatu wilayah tanpa adanya intervensi dari manusia. Ini meliputi ekosistem yang dikelola manusia yang di situ banyak komposisi spesies, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Ekosistem alami meliputi semua ekosistem terestrial alami (termasuk hutan alami, pepohonan, semak-semak, sabana, padang rumput, dan paramo) dan semua ekosistem perairan alami. Ekosistem alami meliputi: • Ekosistem alami sangat “murni” yang tidak tersentuh intervensi manusia sedikit pun • Ekosistem alami regenerasi yang terkena intervensi besar manusia di masa lalu (contohnya karena pertanian, penggembalaan ternak, penanaman pohon, atau pembalakan kayu intensif) namun kini intervensi tersebut sudah terhenti atau sangat berkurang sehingga ekosistem tersebut kembali ke komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies yang sama seperti ekosistem alami sebelumnya atau saat ini; • Ekosistem alami yang dikelola (termasuk banyak ekosistem yang dikenal sebagai “semi-alami”) di mana terbentuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem tersebut, ini meliputi hutan alami yang dikelola serta padang rumput atau padang gembala asli yang sejak dahulu jadi tempat penggembalaan ternak • Ekosistem alami yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (cth., pemanenan, kebakaran, perubahan iklim, spesies invasif, atau lain-lain) namun lahannya tidak dikonversi menjadi penggunaan lainnya dan komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem itu tetap bertahan atau diprediksi meregenerasi secara alami atau dengan manajemen untuk pemulihan ekologi. Hutan alami memiliki banyak atau hampir semua karakteristik hutan asli suatu tempat, termasuk komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies. Hutan alami meliputi:
• Hutan primer yang tidak tersentuh intervensi manusia sama sekali
• Rregenerasi (pertumbuhan kedua) hutan yang diintervensi besar-besaran di masa lalu (misalnya karena pertanian, penggembalaan ternak, penanaman pepohonan, atau pembalakan kayu intensif) namun kini intervensi tersebut sudah terhenti atau sangat berkurang sehingga ekosistem tersebut kembali ke komposisi, struktur, dan fungsi ekologi spesies yang sama seperti ekosistem alami sebelumnya atau saat ini
• Hutan alami yang dikelola di mana terdapat banyak komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem tersebut ketika muncul aktivitas seperti:
Memanen kayu atau produk hutan lain, termasuk manajemen mendukung spesies bernilai tinggi
Budidaya skala kecil intensitas rendah di hutan tersebut, misalnya pertanian peladangan yang kurang intensif di mosaik hutan
• Hutan yang rusak sebagian karena aktivitas manusia atau penyebab alami (cth., pemanenan, kebakaran, perubahan iklimPerbedaan status iklim yang bisa diidentifikasi dari perubahan rata-rata dan/atau variabilitas sifat-sifatnya dan bertahan dalam waktu sangat lama, hingga beberapa dekade atau lebih lama lagi., spesies invasifSpesies atau subspesies tumbuhan atau binatang yang bukan asli suatu tempat, dan yang kehadiran atau introduksinya menyebabkan atau berpotensi menyebabkan merugikan ekonomi, merusak lingkungan, atau membahayakan kesehatan manusia. Untuk standar ini, spesies invasif itu yang disebutkan oleh Kelompok Spesialis Invasif IUCN/SSC (ISSG) sebagai 100 Spesies Alien Invasif Terparah Dunia. 24 Spesies tanaman atau ternak tidak dianggap sebagai spesies invasif., atau lain-lain) namun lahannya tidak dikonversi menjadi penggunaan lainnya dan kerusakan itu tidak berakibat tutupan pohon terus menurun hingga di bawah ambang batas pembentuk hutan itu atau semakin hilangnya elemen utama lainnya, yaitu komposisi, struktur, dan fungsi ekologi ekosistem itu
Hutan alami dapat digambarkan menggunakan metodologi Pendekatan Cadangan Karbon Tinggi (HCSA); secara umum, kategori tutupan lahan HCSA hutan dengan kepadatan tinggi (HDF), hutan dengan kepadatan sedang (MDF), hutan dengan kepadatan rendah (LDF), dan regenerasi muda (YR) semuanya dianggap sebagai tipe hutan alami.
Ruang lingkup rantai pasokan: Audit pihak pertama atau kedua yang dilakukan oleh seseorang (petugas inspeksi internal) yang ditunjuk oleh manajemen, yang memeriksa kepatuhan semua entitas yang terdapat dalam lingkup sertifikasi pada semua persyaratan standar yang berlaku.
Ruang lingkup kebunSemua lahan dan fasilitas yang digunakan untuk aktivitas produksi dan pengolahan pertanian dalam lingkup geografis manajemen kebun/kelompok tani. Kebun dapat terdiri dari beberapa unit kebun yang bersebelahan atau terpisah letak geografisnya dalam satu negara asalkan di bawah badan manajemen yang sama. Semua kebun dan unit kebun dalam lingkup geografis ini harus mematuhi standar the Rainforest Alliance, meskipun ditanam juga tanaman berbeda dari tanaman yang disertifikasi (cth., kebun/unit kebun padi milik produsen yang termasuk dalam kelompok yang telah disertifikasi untuk kopi, yang berada dalam ruang lingkup geografis yang sama). Kebun dapat terdiri dari beberapa unit usaha tani yang bersebelahan atau terpisah letak geografisnya dalam satu negara asalkan di bawah badan manajemen yang sama.: Audit pihak pertama atau kedua yang dilakukan oleh seseorang (petugas inspeksi internalRuang lingkup rantai pasokan: Audit pihak pertama atau kedua yang dilakukan oleh seseorang (petugas inspeksi internal) yang ditunjuk oleh manajemen, yang memeriksa kepatuhan semua entitas yang terdapat dalam lingkup sertifikasi pada semua persyaratan standar yang berlaku. Ruang lingkup kebun: Audit pihak pertama atau kedua yang dilakukan oleh seseorang (petugas inspeksi internal) yang ditunjuk oleh manajemen, yang memeriksa kepatuhan semua kebun dan unit usaha tani anggota pada semua persyaratan standar yang berlaku.) yang ditunjuk oleh manajemen, yang memeriksa kepatuhan semua kebun dan unit usaha tani anggota pada semua persyaratan standar yang berlaku.
Waktu di antara pemberian pestisida terakhir dengan pemanenan tanaman atau kawasan yang disemprot pestisida itu. Interval ini berbeda-beda, tergantung pemberian pestisidaBahan, atau campuran bahan kimia atau biologi, yang tujuannya menghalau, menghancurkan, atau mengendalikan hama apa pun, dan termasuk spesies tanaman atau binatang yang tidak diinginkan penyebab bahaya selama atau mengganggu produksi, pengolahan, penyimpanan, pengangkutan atau pemasaran makanan, komoditas pertanian. Istilah tersebut juga meliputi bahan yang tujuannya sebagai penggugur daun, pengering atau bahan perampingan buah, atau mencegah buah rontok. Pestisida juga digunakan pada tanaman sebelum atau setelah panen untuk mencegah komoditas mengalami penurunan kualitas selama penyimpanan dan pengangkutan..
Jam kerja regulerJam kerja reguler adalah jumlah jam kerja legal selama sehari, seminggu, sebulan, dan/atau setahun, tidak termasuk lembur. Kerja lembur berarti jam kerja yang melebihi jam kerja reguler. 5 adalah jumlah jam kerja legal selama sehari, seminggu, sebulan, dan/atau setahun, tidak termasuk lemburJam kerja yang melebihi jam kerja reguler..
Kerja lembur berarti jam kerja yang melebihi jam kerja reguler. 5
Karakteristik biologis dan fisiologis yang berbeda untuk pria dan wanita, seperti organ reproduksi, kromosom, hormon, dsb. sifatnya universal dan hampir tak berubah, kecuali dengan pembedahan. 6
Status atau kondisi yang timbul dari debitur atau seseorang menjanjikan layanan pribadinya sebagai jaminan mendapatkan utang, ketika layanan tersebut tidak setara nominal utang yang diperoleh atau durasi dan sifat layanan tersebut tidak dibatasi dan didefinisikan dengan jelas. Jeratan utang (juga dikenal sebagai buruh terikat) adalah bentuk kerja paksaSemua pekerjaan atau layanan yang diharuskan atas siapa pun dalam ancaman sanksi, padahal orang itu tidak menawarkan dirinya secara sukarela. Seorang digolongkan melakukan kerja paksa jika dilibatkan dalam pekerjaan dipaksa (tanpa persetujuan pekerja itu secara bebas dan logis) dan diperkuat dengan ancaman, sanksi, atau beberapa bentuk paksaan. Bentuk pemaksaan bisa meliputi, namun tidak terbatas pada: • Perekrutan lewat transaksi seperti perbudakan atau buruh terikat • Kerja paksa oleh negara, seperti wajib militer, yang tidak memenuhi pengecualian di Konvensi ILO 29 • Kerja paksa di penjara • Pekerjaan tidak dibayar atau dibayar sangat murah • Perubahan kondisi kerja (majikan, gaji, jam kerja, sifat pekerjaan, kondisi/bahaya/keterpaparan, durasi pekerjaan) tanpa persetujuan dari pekerja • Penurunan kondisi kerja atau tempat tinggal yang dipaksakan oleh majikan atau perekrut • Lembur paksaan dan berlebihan • Tidak bebas untuk mengakhiri kontrak atau perjanjian kerja Bentuk paksaan bisa meliputi, namun tidak terbatas pada: • Kekerasan fisik atau seksual • Kurungan fisik • Pembatasan pergerakan atau komunikasi • Denda atau sanksi finansial lainnya • Pengurangan makanan, air, kebutuhan toilet, tidur, atau kebutuhan dasar lainnya • Isolasi • Paksaan menggunakan narkoba atau alkohol • Terikat utang atau manipulasi utang, termasuk manipulasi uang muka dan pinjaman • Mewajibkan deposit uang, jaminan finansial atau agunan, atau penyitaan barang pribadi sebagai syarat diterima kerja • Penahanan atau tunda bayar gaji atau tunjangan lain • Penahanan identitas atau dokumen penting lainnya tanpa persetujuan dari pekerja dan/atau menyulitkan pekerja untuk mendapatkannya kembali • Ancaman pemecatan, deportasi, tuntutan hukum, atau pelaporan ke aparat berwenang dan bisa macam-macam bentuknya.
Sistem manajemen yang menjadi sarana bagi pemegang sertifikat untuk menemukenali, meminimalkan, dan memantau risiko pekerja anakPekerjaan yang memisahkan anak-anak dari masa kecil, potensi, dan martabat mereka, dan yang membahayakan dan merugikan mental, fisik, interaksi sosial, atau moral anak-anak. Ini termasuk pekerjaan yang merusak masa sekolah mereka karena melarang mereka bersekolah atau memaksa mereka putus sekolah; atau mengharuskan mereka tetap bersekolah sambil melakukan pekerjaan yang sangat lama dan berat. Ini meliputi: Bentuk terparah dari pekerja anak 13 meliputi semua bentuk perbudakan atau praktik serupa perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, jeratan utang dan buruh tani paksa, dan kerja paksa atau wajib, termasuk perekrutan paksa atau perekrutan wajib anak-anak untuk dikerahkan di konflik bersenjata; penggunaan, pengadaan, atau pengajuan anak-anak untuk prostitusi, untuk produksi pornografi atau aksi pornografi; penggunaan, pengadaan, atau pengajuan anak-anak untuk aktivitas terlarang lainnya. Pekerjaan berbahaya: Bentuk terparah dari pekerja anak juga meliputi pekerjaan berbahaya, yang sifat atau situasi saat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak. Ini meliputi, tapi tidak terbatas pada, mengangkut beban berat, atau bekerja di lokasi berbahaya, di situasi tidak sehat, waktu malam hari, atau dengan bahan atau peralatan berbahaya atau bekerja dalam waktu sangat lama atau di ketinggian. Tanda tangan negara di Konvensi ILO 182 dibutuhkan untuk menyusun daftar nasional pekerjaan yang dianggap membahayakan anak. Buruh anak di bawah umur: Pekerjaan yang dilakukan anak di bawah usia 15 tahun untuk kebun, kelompok tani, atau anggota kelompok tani, yang merusak masa sekolah mereka, melebihi 14 jam dalam seminggu, atau tidak termasuk dalam “pekerjaan ringan atau pekerjaan keluarga”. Jika hukum nasional telah menetapkan usia minimal kerja adalah 14 tahun (atau di atas 15 tahun), maka usia inilah yang berlaku. Jika hukum nasional telah menetapkan usia minimal kerja di atas 15 tahun, maka yang berlaku adalah usia minimal nasional memasuki dunia kerja. 14 "FIGURE", kerja paksaSemua pekerjaan atau layanan yang diharuskan atas siapa pun dalam ancaman sanksi, padahal orang itu tidak menawarkan dirinya secara sukarela. Seorang digolongkan melakukan kerja paksa jika dilibatkan dalam pekerjaan dipaksa (tanpa persetujuan pekerja itu secara bebas dan logis) dan diperkuat dengan ancaman, sanksi, atau beberapa bentuk paksaan. Bentuk pemaksaan bisa meliputi, namun tidak terbatas pada: • Perekrutan lewat transaksi seperti perbudakan atau buruh terikat • Kerja paksa oleh negara, seperti wajib militer, yang tidak memenuhi pengecualian di Konvensi ILO 29 • Kerja paksa di penjara • Pekerjaan tidak dibayar atau dibayar sangat murah • Perubahan kondisi kerja (majikan, gaji, jam kerja, sifat pekerjaan, kondisi/bahaya/keterpaparan, durasi pekerjaan) tanpa persetujuan dari pekerja • Penurunan kondisi kerja atau tempat tinggal yang dipaksakan oleh majikan atau perekrut • Lembur paksaan dan berlebihan • Tidak bebas untuk mengakhiri kontrak atau perjanjian kerja Bentuk paksaan bisa meliputi, namun tidak terbatas pada: • Kekerasan fisik atau seksual • Kurungan fisik • Pembatasan pergerakan atau komunikasi • Denda atau sanksi finansial lainnya • Pengurangan makanan, air, kebutuhan toilet, tidur, atau kebutuhan dasar lainnya • Isolasi • Paksaan menggunakan narkoba atau alkohol • Terikat utang atau manipulasi utang, termasuk manipulasi uang muka dan pinjaman • Mewajibkan deposit uang, jaminan finansial atau agunan, atau penyitaan barang pribadi sebagai syarat diterima kerja • Penahanan atau tunda bayar gaji atau tunjangan lain • Penahanan identitas atau dokumen penting lainnya tanpa persetujuan dari pekerja dan/atau menyulitkan pekerja untuk mendapatkannya kembali • Ancaman pemecatan, deportasi, tuntutan hukum, atau pelaporan ke aparat berwenang, diskriminasiPembedaan, pengecualian, atau pengistimewaan yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, etnis, gender, orientasi seksual, agama, opini politik, asal-usul kewarganegaraan atau strata sosial, dan lain-lain yang berakibat nihil atau matinya kesetaraan dalam kesempatan atau perlakuan kerja atau profesi. 2 Praktik diskriminasi meliputi, tapi tidak terbatas pada, bayaran timpang untuk pekerjaan yang setara, ketimpangan akses dalam mendapatkan pekerjaan dengan bayaran dan posisi kerja lebih baik, tes kehamilan wajib selama proses perekrutan atau pada momen lain selama proses kerja., serta kekerasan & pelecehan di tempat kerja, lantas mengatasi kasus yang terjadi. Dengan pendekatan ini, pemegang sertifikat terus diberdayakan setiap saat untuk mengatasi masalah tersebut.
Sistem manajemen yang menjadi sarana bagi pemegang sertifikat untuk menemukenali, meminimalkan, dan memantau risikoRisiko adalah ancaman yang berpotensi merusak kepatuhan pada standar dan pencapaian hasil keberlanjutan. Langkah mitigasi risiko merupakan tindakan yang diterapkan untuk mencegah atau mengurangi pengaruh ancaman tersebut dan/atau mengatasi efek yang ditimbulkannya. pekerja anakPekerjaan yang memisahkan anak-anak dari masa kecil, potensi, dan martabat mereka, dan yang membahayakan dan merugikan mental, fisik, interaksi sosial, atau moral anak-anak. Ini termasuk pekerjaan yang merusak masa sekolah mereka karena melarang mereka bersekolah atau memaksa mereka putus sekolah; atau mengharuskan mereka tetap bersekolah sambil melakukan pekerjaan yang sangat lama dan berat. Ini meliputi: Bentuk terparah dari pekerja anak 13 meliputi semua bentuk perbudakan atau praktik serupa perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, jeratan utang dan buruh tani paksa, dan kerja paksa atau wajib, termasuk perekrutan paksa atau perekrutan wajib anak-anak untuk dikerahkan di konflik bersenjata; penggunaan, pengadaan, atau pengajuan anak-anak untuk prostitusi, untuk produksi pornografi atau aksi pornografi; penggunaan, pengadaan, atau pengajuan anak-anak untuk aktivitas terlarang lainnya. Pekerjaan berbahaya: Bentuk terparah dari pekerja anak juga meliputi pekerjaan berbahaya, yang sifat atau situasi saat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak. Ini meliputi, tapi tidak terbatas pada, mengangkut beban berat, atau bekerja di lokasi berbahaya, di situasi tidak sehat, waktu malam hari, atau dengan bahan atau peralatan berbahaya atau bekerja dalam waktu sangat lama atau di ketinggian. Tanda tangan negara di Konvensi ILO 182 dibutuhkan untuk menyusun daftar nasional pekerjaan yang dianggap membahayakan anak. Buruh anak di bawah umur: Pekerjaan yang dilakukan anak di bawah usia 15 tahun untuk kebun, kelompok tani, atau anggota kelompok tani, yang merusak masa sekolah mereka, melebihi 14 jam dalam seminggu, atau tidak termasuk dalam “pekerjaan ringan atau pekerjaan keluarga”. Jika hukum nasional telah menetapkan usia minimal kerja adalah 14 tahun (atau di atas 15 tahun), maka usia inilah yang berlaku. Jika hukum nasional telah menetapkan usia minimal kerja di atas 15 tahun, maka yang berlaku adalah usia minimal nasional memasuki dunia kerja. 14 "FIGURE", kerja paksaSemua pekerjaan atau layanan yang diharuskan atas siapa pun dalam ancaman sanksi, padahal orang itu tidak menawarkan dirinya secara sukarela. Seorang digolongkan melakukan kerja paksa jika dilibatkan dalam pekerjaan dipaksa (tanpa persetujuan pekerja itu secara bebas dan logis) dan diperkuat dengan ancaman, sanksi, atau beberapa bentuk paksaan. Bentuk pemaksaan bisa meliputi, namun tidak terbatas pada: • Perekrutan lewat transaksi seperti perbudakan atau buruh terikat • Kerja paksa oleh negara, seperti wajib militer, yang tidak memenuhi pengecualian di Konvensi ILO 29 • Kerja paksa di penjara • Pekerjaan tidak dibayar atau dibayar sangat murah • Perubahan kondisi kerja (majikan, gaji, jam kerja, sifat pekerjaan, kondisi/bahaya/keterpaparan, durasi pekerjaan) tanpa persetujuan dari pekerja • Penurunan kondisi kerja atau tempat tinggal yang dipaksakan oleh majikan atau perekrut • Lembur paksaan dan berlebihan • Tidak bebas untuk mengakhiri kontrak atau perjanjian kerja Bentuk paksaan bisa meliputi, namun tidak terbatas pada: • Kekerasan fisik atau seksual • Kurungan fisik • Pembatasan pergerakan atau komunikasi • Denda atau sanksi finansial lainnya • Pengurangan makanan, air, kebutuhan toilet, tidur, atau kebutuhan dasar lainnya • Isolasi • Paksaan menggunakan narkoba atau alkohol • Terikat utang atau manipulasi utang, termasuk manipulasi uang muka dan pinjaman • Mewajibkan deposit uang, jaminan finansial atau agunan, atau penyitaan barang pribadi sebagai syarat diterima kerja • Penahanan atau tunda bayar gaji atau tunjangan lain • Penahanan identitas atau dokumen penting lainnya tanpa persetujuan dari pekerja dan/atau menyulitkan pekerja untuk mendapatkannya kembali • Ancaman pemecatan, deportasi, tuntutan hukum, atau pelaporan ke aparat berwenang, diskriminasiPembedaan, pengecualian, atau pengistimewaan yang dilakukan berdasarkan ras, warna kulit, etnis, gender, orientasi seksual, agama, opini politik, asal-usul kewarganegaraan atau strata sosial, dan lain-lain yang berakibat nihil atau matinya kesetaraan dalam kesempatan atau perlakuan kerja atau profesi. 2 Praktik diskriminasi meliputi, tapi tidak terbatas pada, bayaran timpang untuk pekerjaan yang setara, ketimpangan akses dalam mendapatkan pekerjaan dengan bayaran dan posisi kerja lebih baik, tes kehamilan wajib selama proses perekrutan atau pada momen lain selama proses kerja., serta kekerasan & pelecehan di tempat kerja, lantas mengatasi kasus yang terjadi. Dengan pendekatan ini, pemegang sertifikat terus diberdayakan setiap saat untuk mengatasi masalah tersebut.
Kawasan lahan yang dinyatakan atau ditetapkan terlindung oleh otoritas yang relevan karena pengakuan nilai alami, ekologi, dan/atau budaya untuk mewujudkan konservasiPerlindungan ekosistem alami dari konversi atau degradasi manusia, langsung atau tidak langsung. Ekosistem alami bisa dikonservasi melalui kombinasi pelestarian murni, restorasi, atau manajemen berkelanjutan. alam jangka panjang dengan aset dan nilai budaya ekosistem terkait. Contohnya meliputi taman nasional, suaka margasatwaSemua spesies vertebrata terestrial kecuali yang dipelihara manusia sebagai ternak atau hewan piaraan., taman lindung biologi atau kehutanan, taman lindung pribadi, dan kawasan dalam taman lindung UNESCO Biosphere atau SitusEntitas yang terpisah secara geografis milik pemegang sertifikat (usaha tani atau pelaku rantai pasokan) yang di situ jumlah dan tipe operasi spesifik dilaksanakan. Warisan Dunia. Produksi bisa diperbolehkan dalam kawasan lindungKawasan lahan yang dinyatakan atau ditetapkan terlindung oleh otoritas yang relevan karena pengakuan nilai alami, ekologi, dan/atau budaya untuk mewujudkan konservasi alam jangka panjang dengan aset dan nilai budaya ekosistem terkait. Contohnya meliputi taman nasional, suaka margasatwa, taman lindung biologi atau kehutanan, taman lindung pribadi, dan kawasan dalam taman lindung UNESCO Biosphere atau Situs Warisan Dunia. Produksi bisa diperbolehkan dalam kawasan lindung berdasarkan hukum yang berlaku, yang bisa berupa zonasi tertentu dalam rencana manajemen (zona multi penggunaan), kategori tertentu kawasan lindung (kategori IUCN V, VI), atau yang berizin (misalnya, usaha tani yang diizinkan). berdasarkan hukum yang berlaku, yang bisa berupa zonasi tertentu dalam rencana manajemenRingkasan rinci, yang disusun oleh manajemen, berisi tujuan yang ditetapkan mematuhi persyaratan (untuk manajemen, pekerja, dan/atau anggota kelompok) dan masing-masing layanan yang dibutuhkan untuk memenuhi tujuan tersebut. Layanan tersebut bisa meliputi pelatihan, bantuan teknis, akses ke sarana produksi (mis. bibit) dan aktivitas yang menumbuhkan kesadaran. Rencana Manajemen menekankan perincian layanan seperti jadwal, penanggung jawab untuk menyediakan layanan tersebut, dan para penerima layanan. (zona multi penggunaan), kategori tertentu kawasan lindung (kategori IUCN V, VI), atau yang berizin (misalnya, usaha tani yang diizinkan).
Hak pekerjaOrang yang melakukan pekerjaan untuk mendapatkan imbalan uang. Pekerja meliputi semua tipe orang yang bekerja terlepas dari status kontraknya, seperti permanen, sementara, musiman, migran, keluarga, pekerja borongan, terdokumentasi, tak terdokumentasi, serta direkrut melalui penyedia tenaga kerja, orang yang dalam pelatihan, staf manajemen (kelompok), termasuk magang, dan juga orang yang sementara waktu tidak bekerja di perusahaan tempat mereka bekerja, karena sakit, cuti menjadi orangtua, liburan, pelatihan, atau sengketa industri. 12 dan majikan, tanpa pembedaan apa pun, untuk membentuk dan bergabung dalam organisasi pilihan mereka sendiri tanpa harus disetujui terlebih dulu.
Semua lahan dan fasilitas yang digunakan untuk aktivitas produksi dan pengolahan pertanian dalam lingkup geografis manajemen kebunManajemen Kebun mengacu pada perwakilan Manajer atau Administrator Kebun yang bisa menerapkan semua kriteria yang membutuhkan pengetahuan teknis dan keterampilan merencanakan tingkat tinggi. Kepatuhan pada kriteria dinilai oleh Manajemen Kebun atau perwakilan teknisnya dan berlaku untuk kebun sertifikat tunggal atau multi lokasi di bawah satu pemilik./kelompok tani. Kebun dapat terdiri dari beberapa unit kebunLahan bersambungan yang merupakan bagian kebun. Unit kebun bisa meliputi lahan pertanian maupun bukan pertanian dengan gedung, fasilitas, badan air, dan fitur-fitur lainnya. Lihat diagram 1.2 di bawah untuk ilustrasi penjelasan ini. "FIGURE" yang bersebelahan atau terpisah letak geografisnya dalam satu negara asalkan di bawah badan manajemen yang sama. Semua kebun dan unit kebun dalam lingkup geografis ini harus mematuhi standar the Rainforest Alliance, meskipun ditanam juga tanaman berbeda dari tanaman yang disertifikasi (cth., kebun/unit kebun padi milik produsenSeseorang (pria atau perempuan) yang memiliki dan/atau mengoperasikan usaha pertanian, untuk komersial atau untuk menafkahi diri atau keluarganya. yang termasuk dalam kelompok yang telah disertifikasi untuk kopi, yang berada dalam ruang lingkup geografis yang sama).
Kebun dapat terdiri dari beberapa unit usaha tani yang bersebelahan atau terpisah letak geografisnya dalam satu negara asalkan di bawah badan manajemen yang sama.
Kebun kecil sangat mengandalkan tenaga kerja keluarga atau rumah tangga atau bertukar tenaga kerja dengan anggota lain dalam komunitas. Mereka mungkin menyewa pekerja sementaraPekerja dengan kontrak, atau periode kerja kurang dari 12 bulan. untuk tugas musiman atau bahkan merekrut (sedikit) pekerja permanenSeseorang dengan kontrak kerja yang masa kerjanya tidak memiliki tanggal berakhir.. Petani kecil biasanya dikelola dalam suatu kelompok untuk bisa disertifikasi dan mengandalkan Manajemen KelompokEntitas yang menandatangani perjanjian sertifikasi dengan badan sertifikasi yang disetujui the Rainforest Alliance dan bertanggung jawab menyusun dan menerapkan sistem manajemen internal kelompok tersebut dan sistem manajemen semua kebun yang jadi anggotanya. Manajemen kelompok bertanggung jawab memastikan anggota usaha tani mematuhi Standar. dalam hal penyusunan catatan dan pemeliharaan catatan.